> >

Tangis Selebgram Emy Aghnia saat Cerita Anaknya Dianiaya Suster: Disiksa 1 Jam Lebih Tanpa Ampun

Jawa timur | 30 Maret 2024, 19:45 WIB
Selebgram Malang, Emy Aghnia Punjabi, dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Aghnia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Diduga Dianiaya Pengasuh, Ibu Korban: Pelaku Sudah Dianggap Keluarga

Sementara Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU