> >

Polisi akan Panggil Pemilik Truk Merah dan Orang Tua Sopir Pemicu Kecelakaan di GT Halim

Jabodetabek | 29 Maret 2024, 22:03 WIB
Kondisi truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Dok. TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik truk merah terkait kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

Latif bilang, pihaknya sudah menghubungi pemilik truk merah yang berdomisili di Lampung. Namun, ia tidak menyampaikan kapan waktu pemeriksaan akan dilakukan.

“Pemilik truk barang juga kami lakukan pemeriksaan,” kata Latif, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Bicara Melantur

Mengingat sopir truk, MI (17), yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun masih di bawah umur, polisi juga akan memanggil orang tua atau keluarga dari MI.

Menurut Latif, perwakilan keluarga, yakni kakak dari MI, sudah dimintai keterangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya keluarga (MI), kami hubungi. Kemarin kakaknya sudah datang,” jelas Latif.

Saat ini, polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama.

Latif juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan MI. Balai Pemasyarakatan (Bapas) belum memiliki tempat bagi MI sehingga kembali diserahkan ke polisi.

“Makanya kami menjaga. Tidak menahan, tapi menjaga, titipan dari Bapas ke kami. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas,” terang ia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU