> >

Polrestabes Bandung Tangkap 6 Debt Collector karena Tarik Paksa Motor Warga yang Menunggak

Jawa barat | 29 Maret 2024, 12:58 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024) (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Ia menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU