Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Bakal Jalani Sidang Perdana Besok
Jawa barat | 27 Maret 2024, 21:22 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayat, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, besok, Kamis (28/3/2024).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep, sudah dilimpahkan ke PN Subang.
“Berkas pembunuhan di Kabupaten Subang untuk tersangka Y sudah dilimpahkan ke PN Subang dan akan disidangkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024,” kata Nur, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Terungkap Motif Yosep Bunuh Istri dan Anak di Subang 2 Tahun Silam, Gegara Tak Diberi Uang Rp30 Juta
Menghadapi persidangan kasus ini, tujuh jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan.
“Untuk perkara Subang, telah ditunjuk tujuh JPU, lima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dua orang dari Kejaksaan Negeri Subang,” jelas Nur.
Sementara tersangka M Ramdanu alias Danu, belum akan menjalani sidang pada besok lantaran tim JPU masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Subang.
Demikian juga tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi, di mana tim penyidik dan tim JPU masih berkoordinasi dan berkonsultasi.
“Untuk tersangka lain masih dalam koordinasi dan konsultasi antara tim penyidik dan tim penuntut umum,” ujar Nur.
Dengan demikian, baru tersangka Yosep Hidayat yang akan menjalani sidang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Baca Juga: Senyuman Yosep saat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara: Berusaha Tenang
Proses pengusutan kasus pembunuhan di Subang ini berjalan cukup panjang. Polisi melakukan lima kali olah TKP, autopsi sebanyak dua kali, memeriksa 121 orang saksi, dan mengumpulkan 261 alat bukti.
Kasus ini baru menemui titik terang pada November 2023 ketika tersangka Danu menyerahkan diri.
Setelah memeriksa dan menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi menetapkan empat tersangka lain, termasuk Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV