Polisi Dibunuh Remaja 17 Tahun di Lampung Tengah, Korban Diajak Karaoke hingga Dicekoki Miras
Sumatra | 25 Maret 2024, 12:46 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berinisial Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas di sebuah losmen yang berada di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Sabtu (23/3/2024).
Adalah penjaga losmen bernama Irwanto (54) yang menemukan jasad korban berada di bawah ranjang.
Ia menemukan jasad korban Briptu Singgih saat akan membersihkan losmen setelah disewa oleh korban bersama rekannya.
"Pukul 08.00 WIB, saat sedang membersihkan kamar No 04, ada kaki di bawah ranjang, saat kasur diangkat ternyata ada mayat," kata Irwanto dikutip dari Tribunlampung.co.id.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Setelah menemukan jasad korban, pihak losmen langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penemuan jasad tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Andik menuturkan, korban yang berdinas di Polres Lampung Tengah itu tewas karena diduga dibunuh.
Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap terduga pelaku berinisial AEA bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang tersebut telah digelandang ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu terduga pelaku dan 3 saksi saat ini dibawa Satreskrkm Polres Lampung Tengah untuk diperiksa lebih lanjut," kata Andik.
Baca Juga: DICARI! Aiptu FN, Polisi yang Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Masuk DPO, Segera Serahkan Diri
Andik menambahkan, sebelum dihabisi, Briptu Singgih terlebih dahulu diajak karaoke dan dicekoki minuman keras atau miras oleh pelaku yang diketahui masih usia 17 tahun.
"Saat korban mabuk berat, pelaku membekap mulut dan hidungnya menggunakan pakaian dalam (singlet) milik korban hingga tewas di losmen," ucap Andik.
Lebih lanjut, Andik mengungkapkan, motif pelaku AEA nekat membunuh Briptu Singgih karena untuk menguasai harta benda korban.
Sebab, usai membunuh korban Briptu Singgih, pelaku AEA langsung membawa kabur mobil korban yakni Honda Jazz.
Sebelum kabur, pelaku AEA sempat menemui dua orang wanita yang merupakan pemandu lagu yang sempat dibawa menginap di losmen tersebut.
Baca Juga: Wanita Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen di Pluit, Polisi Temukan Sepucuk Surat dan Sketsa Gambar
Menurut Andik, pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu tiga jam saja untuk menangkap pelaku AEA setelah melakukan pembunuhan.
“Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian untuk sementara ini menjerat pelaku AEA dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," kata Andik.
Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunlampung