Kronologi Bocah Terlindas Bus saat Buru Klakson Telolet, Diduga Tersandung, Meninggal di Tempat
Banten | 19 Maret 2024, 13:57 WIBInsiden ini membuat Satlantas Polres Cilegon melarang sopir bus untuk membunyikan klakson telolet saat melintas di wilayah hukum Polres Cilegon.
Baca Juga: Bunyikan Klakson Telolet, Hukumannya Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara
Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada sopir bus jauh-jauh hari. Menurutnya, klakson telolet dapat meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di tempat wisata, di mana banyak kendaraan lalu lalang.
Ia juga mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya, terlebih bagi yang tinggal di dekat jalan besar.
“Sebenarnya kalau anak-anak tergantung orang tua, jadi pengawasan orang tua harus lebih melekat. Artinya setiap kegiatan anak, setiap apapun yang dilakukan anak itu harus terpantau orang tua," jelas Dwi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com