> >

Ada Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata, 1 Calo Diamankan, 8 Korban Diselamatkan

Jabodetabek | 19 Maret 2024, 12:48 WIB
Kompleks hunian di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Dea Andriani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sindikat perdagangan orang yang ditampung di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Seorang calo diamankan dan sebanyak delapan korban yang ditampung sementara di apartemen tersebut berhasil diselamatkan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat perdagangan manusia ini bermula ketika seorang pria berinisial AS melaporkan kejadian yang menimpa istrinya, IF, ke Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Baca Juga: Capaian Kinerja Akhir Tahun, Kapolri Ungkap Kasus Korupsi dan Perdagangan Orang Naik di 2023

AS melapor lantaran IF batal hendak diberangkatkan ke Dubai sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata City karena rencananya mau diberangkatkan ke Dubai. Tapi, tiba-tiba tujuannya dipindah ke Arab Saudi,” kata Henrikus, Senin (18/3/2024).

BP3MI Jawa Barat yang merasa ada kejanggalan pun melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyisiran ke beberapa kamar di Apartemen Kalibata City yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI.

Setelah berkeliling selama beberapa jam, polisi akhirnya menemukan sebuah kamar di Tower Cendana yang menampung beberapa calon PMI.

Terdapat delapan calon PMI yang berasal dari Jawa Barat, termasuk IF. Polisi juga mengamankan seorang calo yang bakal memberangkatkan delapan calon PMI itu ke Arab Saudi.

“Di dalam kamar, kami temukan delapan calon PMI dan seorang perempuan berinisial DA (36)," terang Henrikus

Baca Juga: Ada Jaringan Perdagangan Orang di Balik Pengungsi Rohingya, Jokowi Minta Tindak Tegas Pelaku TPPO

DA lantas digelandang ke Mapolres Metro Jakarta. Berdasarkan pengakuannya, DA berhubungan dengan Mr. M, sosok yang bertanggung jawab menyalurkan PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).

Baik DA maupun Mr. M, keduanya tidak memiliki legalitas untuk memberangkatkan seseorang sebagai seorang PMI.

“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” jelas Henrikus.

Keduanya mengiming-imingi calon PMI dengan uang yang besar. Ketika korban setuju menjadi calon PMI, mereka mendapat Rp3 juta. Korban juga dijanjikan mendapat gaji 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulannya.

DA sendiri menjadi calo karena mendapatkan keuntungan Rp15 juta untuk setiap orang yang berhasil ia kirim ke Arab Saudi.

Baca Juga: Jokowi dapat Laporan, Jaringan Perdagangan Orang Terlibat Memasukkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. 

Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU