Pengakuan Ibu Melahirkan yang Kepala Bayinya Putus di Rahim, Diintimidasi Saat Minta Operasi di RS
Jawa timur | 13 Maret 2024, 11:04 WIBKarena tak kunjung memberikan rujukan, persalinan Mukarromah pun akhirnya dilaksanakan di puskesmas oleh seorang bidan dan dua orang lain.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Bangkalan Meninggal saat Proses Persalinan
Dengan penuh perjuangan, Mukarromah pun melahirkan secara normal di puskesmas. Namun, ternyata kepala bayi yang dilahirkan Mukarromah putus dan tertinggal di dalam rahim.
Mengetahui kepala bayi yang dilahirkannya putus dan tertinggal di rahim, Mukarromah meminta agar dirinya dioperasi di rumah sakit untuk mengeluarkan kepala bayi itu.
Namun, kata Mukarromah, dirinya malah mendapat intimidasi dari pihak puskesmas yang diduga seorang pria bertubuh kekar.
“Saat kepala bayi saya terputus, saya minta agar dioperasi saja. Namun saya diintimidasi kalau dirujuk ke rumah sakit tidak akan dioperasi,” ujarnya.
“Dan kepala bayi yang tertinggal akan ditarik menggunakan tangan. Yang menangani juga bukan perempuan, melainkan laki-laki bertubuh kekar.”
Setelah terus mendesak, Mukarromah akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan. Kepala bayinya yang tertinggal di Rahim akhirya ditangani dengan operasi sesar.
Baca Juga: Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik Persalinan Buka Suara Kronologi Kejadian
Mukarromah menyampaikan saat berada di rumah sakit, bidan puskesmas sempat mendatangi keluarganya.
Namun, tidak ada permohonan maaf. Selain itu ia menyebut pihak puskesmas tak bertanggung jawab dengan kejadian tersebut.
Penjelasan Dinkes Bangkalan
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah mengatakan telah melaksanakan audit pada Jumat (8/3/2024). Audit dilaksanakan oleh dokter spesialis kandungan RSUD Syamrabu, RSIA Husada Glamour Kebun, Puskesmas Kedungdung, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Hasil audit tim terjadi IUFD (intrauterine fetal death) atau bayi sudah meninggal dalam kandungan sebelum persalinan,” kata Nur. Saat persalinan di puskesmas, umur kehamilan sudah 45 minggu atau lewat 4-5 pekan dari HPL.
Nur melanjutkan, pasien datang ke puskesmas dan meminta rujukan karena sudah pembukaan empat. Dari pemeriksaan oleh puskesmas, ternyata kondisi kehamilan Mukarromah sudah pembukaan enam, bahkan lengkap atau bayi tampak di jalan lahir. ”Posisi bokong bayi duluan, maka ditolong sambil terus komunikasi dengan rumah sakit,” ujarnya dikutip dari Kompas.id.
Dari persalinan itu, kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.
Selain itu, terjadinya pengelupasan kulit kepala, dada, perut, dan anggota gerak atas dan bawah menjadi bukti bayi sudah meninggal lama di dalam kandungan, yakni 8-10 hari. Situasi ini disebut maserasi, pengelupasan kulit.
Jenazah bayi perempuan itu memiliki panjang 40 sentimeter, bobot 1,15 kilogram yang kurang dari normal, dan lingkar kepala 26 sentimeter atau kurang dari normal 36 sentimeter.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Kompas.id