Kapolda Papua Perintahkan Propam Pecat RK, Polisi yang Aniaya Istri hingga Tewas di Pegubin
Papua maluku | 7 Maret 2024, 18:27 WIBMelihat tindakan RK yang brutal tersebut, dua teman korban yang berada di lokasi lari ketakutan dan mencari pertolongan.
“Karena dipengaruhi miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka di kepala,” kata Benny di Jayapura, Rabu (6/3/2024).
Benny menambahkan, akibat penyerangan oleh RK tersebut, korban Jein Urpon mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan luka terbuka di bagian kepala.
"Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ujar Benny.
Selanjutnya, kata Benny, korban Jein Urpon langsung dibawa ke RSUD Oksibil untuk ditangani lebih lanjut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Pilot Susi Air Masih Ada di Nduga Disandera KKB, Berharap Segera Dibebaskan
Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku RK telah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang. Selain itu, sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut juga sudah diamankan.
"Ada beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu," kata Benny.
Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang Muhammad Dafi Bastomi mengatakan, pada Selasa pagi, massa dari pihak keluarga sempat mendatangi pelaku di Polres Pegunungan Bintang.
“Namun, kami bisa meredam keluarga dan memastikan proses berlangsung sesuai prosedur,” ucap Dafi dikutip dari Kompas.id.
Dafi menyebut, kasus ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang dan selanjutnya akan dilakukan olah tempat terjadinya perkara.
Adapun korban yang sempat dibawa ke RSUD Oksibil kemudian dikebumikan di pemakaman umum Kampung Okpol, Distrik Oksibil, Selasa sore.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Bandung, Driver Ojol Pemerkosa Siswi SD Akhirnya Menyerahkan DIri ke Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kompas.id