> >

Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk

Sumatra | 7 Maret 2024, 14:35 WIB
Terdakwa pelecehan seksual menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (Sumber: Antara/Teuku Dedi Iskandar)

Baca Juga: Dokter di Palembang Diduga Bius dan Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Pasien!

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat HD (19), perempuan asal Kabupaten Aceh Selatan, melapor ke Polres Aceh Barat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh RD pada 12 Mei 2023.

HD mengatakan RD memegang bagian dada dan alat kelaminnya saat ia menggunakan angkutan umum atau angkot yang dikemudikan oleh RD.

Saat itu, HD menumpang angkot tersebut dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Selatan. Saat tiba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU