Selain 2 Anak Pejabat, Ternyata Oknum Satpol PP juga Terlibat Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa
Sulawesi | 6 Maret 2024, 16:13 WIBGOWA, KOMPAS.TV - NM, perempuan berusia 20 tahun menjadi korban pemerkosaan mantan pacar bersama teman-temannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (2/3/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain berinisial MYHS alias UC (24) yang merupakan mantan pacar korban. Kemudian, tersangka MR (24) alias IL, MQ alias KM (21), dan UCO (25).
Dari empat tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya yakni MHYS dan MR merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu
Sementara tersangka KM merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemkab Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar Nambung, saat dikonfirmasi mengenai status KM sebagai Satpol PP, mengaku belum mendalami apakah yang bersangkutan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer.
"Kami belum dalami apakah dia (pelaku) ASN atau honorer tetapi kemungkinan besar masih pegawai honorer," kata Bachtiar dikutip dari Kompas.com pada Rabu, (6/3/2024).
Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut masih belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang dialami NM tersebut terjadi pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 05.00 WIB di Danau Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com