> >

Penyerangan Polres Jayawijaya: 21 Anggota TNI Diperiksa, 5 Orang Jadi Tersangka

Papua maluku | 5 Maret 2024, 14:40 WIB
Foto arsip. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyebut lima anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024). (Sumber: ANTARA/Evarukdijati)

Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.

Akibat penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan.

Diketahui, aksi penyerangan tersebut disebabkan keributan antara personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.

Kemudian ada polisi yang melaporkan keributan tersebut kepada Subdenpom Wamena.

Tak lama setelah itu, sejumlah anggota TNI tiba-tiba mendatangi Polres Jayawijaya dengan membawa senjata tajam dan senjata api. Mereka kemudian melakukan penyerangan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyerangan Brutal OB di Koperasi BMI Grup Cirebon, Bacok 4 Karyawan!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU