> >

Maling Motor yang Seret Perempuan Sejauh 150 Meter di Bekasi Jual Hasil Curian Lewat COD

Jawa barat | 5 Maret 2024, 10:18 WIB
Seorang perempuan bernama Indah (26) terseret sejauh 150 meter demi mempertahankan sepeda motor pelanggannya yang dicuri maling di Underpass Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Andra (29), pelaku pencurian sepeda motor yang menyebabkan seorang perempuan bernama Indah (26) terseret sejauh 150 meter di underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 27 Februari 2024, rupanya sudah menjual hasil curiannya.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan Andra berhasil membawa lari motor milik Murni Asih, pelanggan di tempat Indah bekerja, dan menjualnya di media sosial Facebook.

Motor tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli melalui sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga: Maling Motor yang Seret Perempuan Sejauh 150 Meter di Bekasi Ditangkap, Sempat Tendang Korban

“Jualnya itu lewat COD Facebook, makanya ini sedang kami dalami. Masih kami selidiki untuk proses kejar. Yang jual atas nama si pelaku Andra,” ucap Gurnald, Senin (4/3/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Andra ditemani oleh rekannya yang bernama Agus (23). Andra merupakan eksekutor, sedangkan Agus bertugas mengendarai motor milik Andra.

Kedua pelaku mengelilingi lokasi di sekitar Cibitung untuk mencari mangsa. Pada 27 Februari 2024, keduanya melihat ada motor dengan kunci yang masih tergantung.

Dengan cepat, Andra langsung mengambil motor tersebut. Indah yang tengah bekerja di tempat kursus menyetir mobil lantas mengejar pelaku.

Ia berpegangan pada besi belakang motor hingga terseret sejauh 150 meter.

Indah rela mempertahankan motor yang bukan miliknya karena ia bertanggung jawab dengan motor tersebut.

Motor itu milik Murni Asih, seorang pelanggan yang tengah belajar menyetir mobil di tempat Indah bekerja.

Saat mengetahui Indah berada di belakangnya, Andra tak peduli. Ia terus melajukan kendaraannya dan bahkan menendang Indah agar pegangannya terlepas.

Usai melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur motor, Andra dan Agus berpisah dan melarikan diri.

“Mereka enggak kabur berdua, masing-masing, langsung mencar. Andra sendiri (ke Indramayu), satu lagi juga sendiri,” jelas Gurnald, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kondisi Indah yang Terseret 150 Meter karena Pertahankan Motor di Bekasi: Luka di Wajah dan Kaki

Andra kabur ke kampung halamannya di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sementara Agus kabur ke Jatiasih, Kota Bekasi.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU