> >

Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri

Sulawesi | 5 Maret 2024, 06:06 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," kata Ipda Udin.

Udin menuturkan kronologi peristiwa pemerkosaan yang alami UC berawal saat korban NM (20) dijemput UC menggunakan mobil bernomor polisi DD 1724 B.

Kemudian dibawa ke sekitar Danau Mawang, Kelurahan Mawang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Korban dihubungi dan dijemput oleh pelaku. Dari pengakuannya, mereka hanya berdua di dalam mobil.

Saat di TKP, UC memaksa korban berhubungan suami istri di dalam mobil dinas tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku UC keluar dari mobil.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Pelaku Mabuk, Sempat Perkosa 2 Mayat Korban

Dari bagasi mobil muncul dua pelaku lainnya berinisial MR (24) dan MQ (21) yang merupakan teman UC, kemudian menyekap dan mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa. Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan,” ujarnya.

Menurut dia, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar. Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," kata Udin.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) lantaran menderita trauma berat.

"Korban saat ini masih menjalani penanganan psikis karena menderita trauma berat dan ada satu unit mobil yang kami aman dan diduga kuat adalah mobil dinas milik pemerintah kabupaten" kata Udin Sibadu.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Sekeluarga di Penajam saat Diinterogasi, Akui Perkosa Mayat Eks Pacar dan Ibunya

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : TribunTimur


TERBARU