Kronologi Pembunuhan Perempuan Korban Cinta Segitiga: Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang di Banjar
Jawa barat | 3 Maret 2024, 17:03 WIBBANJAR, KOMPAS.TV - Seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24), menjadi korban pembunuhan yang dilatari cinta segitiga.
Jasadnya ditemukan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Pembunuhan ini bermula saat seorang perempuan berinisial DV mengetahui kekasihnya DA juga menjalin hubungan dengan korban.
DV yang terbakar api cemburu kemudian meminta DA untuk membunuh korban.
Hal tersebut kemudian disetujui DA dengan mengajak temannya berinisial MR atau RZ untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
Menurut penjelasannya, perencanaan pembunuhan terhadap korban telah dilakukan para pelaku sejak 15 Februari 2024.
"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (1/3/2024).
Sementara eksekusi dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, pada 20 Februari 2024.
Saat eksekusi, RZ menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban tewas.
Setelah melakukan aksi kejinya tersebut, DA dan RZ menuju ke Jakarta menjemput DV, bersama mayat korban yang masih berada di dalam mobil sewaan tersebut.
Pada Rabu (21/2), para pelaku membawa mayat korban ke Pangandaran melalui Tol Cipali.
Namun, sampai di Kuningan, mobil para pelaku sempat mogok, sehingga mobil pun di-towing atau ditarik ke bengkel.
Baca Juga: Duduk Perkara Anak Ancam Bunuh Bapak dan Lempar Bom Molotov, Korban: Kerjaannya Cuma Tidur dan Mabuk
Menurut penjelasannya, selama di dalam mobil, korban dibuat seolah-olah terlihat tidur.
"Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya pada 23 Februari 2024 siang, RZ membuang mayat korban ke jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Jasad korban sebelumnya ditutup dengan selimut.
Tak sampai di situ, para pelaku juga mengambil semua barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2024 siang, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, akhirnya pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya terungkap.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap DV, DA, dan RZ.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Tambora, Cekcok Berakhir Pembunuhan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.