Soal Dugaan Adik Korban Bullying di Batam Hendak Diperdagangkan, Polisi: Kami Masih Dalami
Sumatra | 2 Maret 2024, 23:05 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bullying atau perundungan di Batam yang baru-baru ini viral di media sosial. Empat tersangka tersebut adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).
Mereka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap dua korban berinisial SR (17) dan EF (14) kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024).
Dalam video yang beredar, kekerasan tersebut dilakukan dengan cara menendang wajah dan kepala, menjambak rambut, hingga menginjak tubuh korban.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying di Batam, Kepala Korban Ditendang hingga Disundut Rokok
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya masih mendalami dan menggali informasi terkait kasus ini, termasuk soal dugaan adik korban bullying hendak diperdagangkan oleh para pelaku.
“Kami masih dalami karena banyak informasi yang perlu digali. Polisi masih melakukan pengembangan,” kata Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (2/3/2024).
Informasi mengenai dugaan adik korban bullying di Batam hendak diperdagangkan ini disampaikan oleh ibu korban saat menyambangi Polsek Lubuk Baja, Jumat (1/3/2024).
Ia mengaku mengetahui kejadian ini ketika sang anak, SR, pulang dengan kondisi luka-luka di bagian wajah dan menangis.
“Pulang-pulang nangis. Saya tanya kenapa awalnya, enggak mau jawab. Dia pergi sama adiknya. Sampai sekarang adiknya belum pulang juga,” cerita ibu korban, seperti dikutip dari Tribun Batam.
Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Sekolah Tak Tutupi Kasus Bullying demi Nama Baik: Sebaiknya Diselesaikan
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribun Batam