Dinilai Meresahkan, Puluhan Sepeda Listrik Sewaan Ilegal di Gili Trawangan Disita Warga, Turis Syok
Bali nusa tenggara | 2 Maret 2024, 20:05 WIBGILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Pasangan wisatawan Serena dan Samuel dari Italia tak bisa menutupi rasa terkejut mereka saat sepeda listrik yang mereka kendarai di jalanan Gili Trawangan mendadak disita oleh warga, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Pada Sabtu, sejumlah warga Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi sweeping penyitaan sepeda-sepeda listrik yang disewakan tanpa izin alias ilegal. Sepeda-sepeda listrik yang di-sweeping lalu disita dan dinaikkan ke atas dongol atau delman pengangkut barang.
Baca Juga: Dilarang Berbikini, Tak Boleh Ada Anjing hingga Party Dijadwal, Ini 7 Fakta Unik Gili Trawangan
Sepeda-sepeda listrik yang tengah dikendarai para wisatawan pun tak luput dari aksi penyitaan. Termasuk, sepeda listrik yang tengah ditumpangi Serena dan Samuel di jalanan Gili Trawangan.
“Kami kaget, syok,” ujar Serena saat ditemui Kompas.tv di Gili Trawangan, Sabtu (2/3).
Tak mampu menyembunyikan rasa keterkejutannya, Serena mengaku kecewa. Oleh warga yang menyita sepeda listrik sewaannya, Serena dan Samuel diberitahu bahwa sepeda yang ditumpanginya tak memiliki izin sewaan.
“Kami kecewa, karena kami tidak tahu bahwa itu ilegal,” ujar wisatawan asal Bologna, Italia itu. Namun, keduanya tak mampu berbuat apa-apa.
Adapun aksi sweeping penyitaan sepeda listrik sewaan tak berizin itu disebut dilatarbelakangi oleh keresahan warga. Menurut Zaini Abdul Hadi, perwakilan warga Dusun Gili Trawangan, keresahan warga itu bermula saat marak penyewaan sepeda listrik pada para wisatawan tanpa izin beberapa waktu lalu.
“Masyarakat resah karena banyak kejadian tamu kebut-kebutan, tamu tabrakan, warga juga jadi korban tabrakan,” tutur Zaini pada Kompas.tv.
Baca Juga: Diajak Rayakan HUT RI di Bawah Laut, Turis Gili Trawangan Girang: Thank You for All, Indonesia!
Zaini menyebutkan, warga pun sudah melaporkan pada pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan setempat maupun Bupati untuk menertibkan sepeda-sepeda listrik itu.
Penyitaan sepeda-sepeda listrik ilegal pun sudah beberapa kali dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Satpol PP, hingga kepolisian. Namun, setelahnya, sepeda-sepeda listrik sewaan tak berizin itu kembali banyak beredar.
“Puncaknya hari ini, masyarakat turun ke lapangan untuk langsung sita sepeda cas yang tak berizin,” imbuh Zaini merujuk sepeda bertenaga listrik itu.
Aksi sweeping ini juga dibarengi aksi mogok cidomo atau angkutan serupa delman yang biasa mengangkut penumpang wisatawan. Sejak pagi hingga tengah hari, tak terlihat satu pun cidomo hilir mudik mengangkut penumpang.
Hal ini dibenarkan oleh Gufran, Ketua Koperasi Janur Indah yang menaungi para kusir cidomo. Gufran menyebut aksi mogok pihaknya dilakukan demi menuruti permintaan warga. Namun, Ghufran mengungkapkan, keberadaan sepeda listrik sewaan ilegal itu merugikan, baik secara ekonomi, maupun dari sisi keselamatan.
“(Keberadaan sepeda listrik sewaan ilegal ini) sangat merugikan, dari sisi ekonomi dan keselamatan. Dari sisi ekonomi, itu mengurangi pendapatan kami setahun terakhir ini,” ucap Gufran.
“Dari sisi keselamatan, turis bule itu suka ngebut, sementara arah lalu lintas mereka berbeda dengan kita. Kita di kiri, mereka di kanan. Kalau berbenturan (tabrakan), kita yang disalahkan, mereka yang benar,” kata Gufran.
Sebanyak 75 sepeda listrik sitaan hasil aksi sweeping warga itu lalu dititipkan di halaman Masjid Agung Baiturrahman Gili Trawangan.
“Kenapa masjid? Karena masjid milik masyarakat. Masyarakat menitipkan sepeda-sepeda ini di masjid. Kalau yang punya sepeda mau ambil, silakan diskusi dengan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zaini.
Zaini menyebut, tujuan aksi sweeping dan penyitaan sepeda ini dilakukan supaya Pemda KLU serius menangani polemik penyewaan sepeda listrik illegal di Gili Trawangan.
“Masyarakat sudah geram, belum ada solusi dari Pemda,” tutur Zaini.
Sejak setahun terakhir, aksi penertiban sepeda listrik di Gili Trawangan telah beberapa kali dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023.
Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.
Namun, kendati begitu, keberadaan sepeda-sepeda listrik sewaan ilegal di Gili Trawangan kembali menjamur.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV