Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak
Jawa barat | 2 Maret 2024, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jabar akan menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 selama 14 hari dari tanggal 4-17 Maret 2024 mendatang.
Dalam operasi ini, 2.600 personel yang terdiri dari Satuan tugas (satgas) Polda Jabar dan Satgas Polres Jajaran bakal menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules A Abast mengatakan, kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo karena bukan peruntukannya, akan ditertibkan.
"Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang bukan pada peruntukannya, kemudian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis," kata Jules dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Tak hanya itu, kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar juga bakal ditindak.
"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kendaraan yang tidak standar dari pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spek. Kemudian, penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua ataupun yang dibonceng," ujarnya.
Jules menambahkan, dalam operasi ini, tindakan simpatik, persuasif, dan humanis kepada pengguna jalan bakal diutamakan dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
"Operasi kepolisian bidang lalu lintas tahun 2024 saat ini tentu mengedepankan giat preventif 40 persen, giat preemtif 40 persen, dan giat penegakan hukum 20 persen, yaitu dengan menggunakan ETLE status dan mobile serta blanko teguran," lanjutnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Samsat Bersama Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Razia Pajak Kendaraan
"Tentunya guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman dan selamat," pungkas Jules.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan menggelar razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Total ada 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi ini yakni:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca Juga: Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Maret 2024, Ini Jadwal dan 12 Pelanggaran yang Disasar
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV