> >

Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

Jawa timur | 1 Maret 2024, 17:29 WIB
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Gus Samsudin Ditangkap usai Viral Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Polisi: Khawatir Kabur

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya 
dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.

Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Suami Bunuh Istri di Tambora, Cekcok Berakhir Pembunuhan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU