Korban Bullying di Binus School Serpong Alami Luka Sundutan Rokok di Leher dan Luka Bakar di Tangan
Banten | 1 Maret 2024, 20:15 WIB“Anak pelaku yang berjumlah 6 orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Bullying SMA Binus Serpong, 8 Anak Berkonflik dengan Hukum
Sejauh ini, sudah ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni E (18), R (18), J (18), dan G (17). Polisi juga menetapkan delapan anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Empat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Tujuh ABH dijerat 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman penjara paling lama 3,5 tahun.
Kemudian, satu ABH lain dijerat Pasal 4 Ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV