Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Sempat Panik, Diam-diam Bawa Korban ke Dokter
Jawa timur | 28 Februari 2024, 18:43 WIBNamun, keluarga curiga lantaran tubuh Bintang memiliki luka lebam hingga bekas sundutan rokok.
Baca Juga: Terungkap, Ponpes di Kediri Tempat Santri Tewas Dianiaya Ternyata Tidak Punya Izin
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Warta Kota