Aktivasi NIK DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Dapat Dilakukan di Loket Dukcapil
Jabodetabek | 26 Februari 2024, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengumumkan, warga Ibu Kota yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif karena ketidaksesuaian alamat domisili, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengimbau warga untuk tidak panik dan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi dan menyelesaikan proses aktivasi NIK sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan
"Silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," terang Budi, seperti dilansir Antara, Senin (26/2/2024).
Selama tahun 2023, tercatat ada 243.160 penduduk yang keluar Jakarta dan sekitar 136.200 penduduk pendatang baru.
Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima Bansos BPNT 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai Data KTP Saja
Warga DKI Jakarta diwajibkan memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili aktual mereka.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, warga diminta untuk menghubungi kantor lurah dengan membawa dokumen pendukung seperti surat dari RT/RW setempat.
Baca Juga: 2 Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi SIPSS 2024, Bakal Ada Lagi Rekrutmen Bintara pada Maret
Warga DKI Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan karena alasan domisili, diminta untuk segera mengunjungi loket layanan Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara