3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Tuduh Anak Korban Mata-mata Polisi
Jawa timur | 24 Februari 2024, 05:40 WIBBaca Juga: Disorot soal Gugurnya Petugas KPPS, Komisioner KPU: Angka Tahun Ini Jauh Lebih Kecil
“Mereka mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," ucap Andy.
Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah senilai Rp500 ribu rupiah untuk melakukan aksi pengeboman rumah Husairi tersebut.
Sementara tersangka A yang merupakan otak pelaku kejahatan (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.
Terhadap dua tersangka, lanjut Kompol Andy Purnomo, dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya.
Baca Juga: Kronologi Pria Beristri Dibunuh Pacarnya Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dibilang Lemah Berhubungan Badan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV