> >

Kronologi Pria Beristri Dibunuh Pacarnya Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dibilang Lemah Berhubungan Badan

Jawa barat | 23 Februari 2024, 21:04 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang pria beristri bernama Amung (45) menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sesama jenis berinisial Wahyudin di Desa Manggunjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pria berusia 28 tahun itu terjadi pada Kamis (15/2/2024). 

Wirdhanto menjelaskan, Amung dan Wahyudin saling mengenal pada 2019 melalui media sosial. Adapun pembunuhan terhadap Amung dilakukan Wahyudin karena karena dipicu sakit hati.

Baca Juga: Anggota KKB Alenus Tabuni Ditangkap, Sepak Terjangnya Tembak TNI hingga Bunuh Tukang Ojek di Papua

Wirdhanto mengungkapkan, kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku Wahyudin menghubungi korban Amung pada Januari 2024.

Waktu itu, pelaku Wahyudin yang mempunyai kebutuhan mendesak meminjam uang kepada korban Amung sebesar Rp150 ribu dengan jaminan kartu tanda penduduk atau KTP.

Lalu, pada 14 Februari 2024, Wahyudin membutuhkan KTP miliknya untuk mengambil bantuan beras di kantor desa. Ia pun kemudian menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut. 

Namun, korban Amung meminta pelaku Wahyudin untuk melayaninya terlebih dahulu sebelum mengambil KTP miliknya.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya dilayani," ujar Wirdhanto.

Keesokan harinya, lanjut Wirdhanto, pada 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB korban Amung meminta pelaku Wahyudin untuk kembali berhubungan badan.

Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak di Jambi karena Tak Mau Diajak Menginap, Terbongkar oleh Paman yang Curiga

Namun, pelaku Wahyudin menolak karena lelah lantaran kemarin sudah berhubungan badan dengan korban Amung. 

Selain itu, Wahyudin berdalih kalau sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa dirinya akan diberikan KTP miliknya tersebut setelah melakukan hubungan badan.

Namun, korban Amung terus memaksa pelaku untuk sekali lagi berhubungan badan baru diberikan KTP. Tak hanya itu, korban juga menghina pelaku Wahyudin mengenai fisiknya yang lemah saat berhubungan badan.

“Tersangka yang tersinggung kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban,” tutur Wirdhanto.

Wirdhanto pun membeberkan  pelaku Wahyudin membunuh Amung dengan cara mencekik lehernya. Kemudian, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu.

“Lalu pelaku kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Kronologi Anggota KPPS di Kendal Tewas Bunuh Diri, Pamit ke Kamar Mandi hingga Didobrak Sang Ayah

Lebih lanjut, Wirdhanto mengatakan antara pelaku Wahyudin dengan korban Amun sudah saling mengenal sejak 2019 melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya lantas menjalin hubungan asmara.

 

Selama menjalin asmara, pelaku Wahyudin dan Amung sudah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak 8 kali. Saat menjalankan hubungan badan, korban selalu dibayar korban dengan nilai yang bervariatif.

"Mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dan setiap kali berhubungan badan pelaku dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, 150, 170 sampai 200 ribu rupiah," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Wahyudin dengan Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Flyover Ragunan Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Motor Korban

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : TribunJakarta


TERBARU