> >

4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya

Jabodetabek | 23 Februari 2024, 18:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers penangkapan tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang, di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Lalu, Aiptu SP dianggap melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Keempat anggota tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Susatyo, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap total 10 orang dari 16 tahanan yang kabur dari sel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari 10 orang yang telah ditangkap, 8 tahanan masing-masing bernama Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Polisi juga menangkap istri Komeng, Rizki Amelia, karena membantu pelarian 16 tahanan.

Baca Juga: 16 Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Polda Metro Turun Tangan Evaluasi Pengamanan Polsek Tanah Abang

Sementara dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.

Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Adapun enam tersangka yang kini masih dicari alias buron adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU