Bawaslu 12 Daerah di Sulawesi Tenggara Rekomendaikan PSU dan PSL di Sejumlah TPS
Sulawesi | 19 Februari 2024, 09:02 WIBMenurut Iwan, di Kabupaten Muna Barat ada 2 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSL.
Sementara 20 TPS lain direkomendasikan untuk mengelar PSU, ada di 11 kabupaten Kota di Sultra. Di antaranya 5 TPS di kota Kendari.
Rekomendasi pelaksanaan PSU dan PSL tersebut, kata dia, disebabkan oleh beberapa hal, seperti kekurangan surat suara, kemudian ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya.
"Ada pemilih di bawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain," ujarnya.
Untuk 5 TPS di Kota Kendari yang direkomendasikan untuk mengelar PSU yakni TPS 1, 2, dan 4 di Kelurahan Wawobalata, Kecamatan Mandonga untuk semua jenis pemilihan.
Baca Juga: Soroti Penghentian Rekap Kecamatan, Politikus PDIP Dengar Ada Operasi Pengambilan Suara Partai Kecil
"Karena lebih banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih daripada yang menyalurkan hak pilih pada saat itu, sehingga terjadi kekurangan. Orang-orang itu sudah menyerahkan C Pemberitahuannya tapi kemudian memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih karena surat kurang untuk DPRD Kotanya, hingga sebabkan partisipasi pemilih rendah jadi direkomendasikan untuk PSU," ucaprnya.
Sedangkan pelaksanaan di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya hanya untuk satu jenis pemilihan saja yakni Pilpres.
Terpisah, Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut dari rekomendasi Bawaslu Sultra tersebut, pihaknya akan menggelar PSU dan PSL di 9 kabupaten dan 2 kota di Sultra.
Pelaksanaan PSU akan dilakukan di 4 TPS di Kota Baubau, 5 TPS di Kota Kendari direkomendasikan PSU, dan masing-masing 1 TPS di Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah direkomendasikan untuk melaksanakan PSU.
Sedangkan 2 TPS di Muna Barat direkomendasikan untuk mengadakan PSL.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com