Beras Mahal, Pemprov Lampung Siap Beri Sanksi Penutupan jika Pelaku Usaha Jual Gabah ke Luar Daerah
Sumatra | 18 Februari 2024, 03:05 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberikan sanksi jika ada pelaku usaha di wilayahnya yang menjual gabah asal Lampung keluar provinsi. Sanksinya berupa penutupan usahanya.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung.
"Saya ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa saat ini gabah tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Akan tetapi untuk beras boleh diperjualbelikan antardaerah, sebab ini sudah ada aturannya untuk menjaga kedaulatan pangan," kata Arinal dalam keterangan resminya di Bandarlampung, Sabtu (17/2/2024).
"Sanksi kalau sudah melanggar aturan akan diserahkan ke Satgas pangan supaya ditindak, lalu untuk perusahaan nakal kalau bisa akan ditutup. Ini sudah berlaku sejak dulu, tapi ini dipertegas kembali sekarang," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Arinal menyampaikan, pihaknya sudah menyiagakan jajarannya untuk mengantisipasi adanya praktik penjualan gabah keluar Lampung, atas adanya fluktuasi harga beras beberapa waktu ini.
Baca Juga: Tinjau Gudang Bulog di Cibitung, Jokowi Janjikan Bantuan Beras hingga Juni 2024
"Mulai hari ini harus siaga semua untuk menjaga ini, jangan aneh-aneh, pedagang kalau bermasalah akan saya tutup. Aturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan ketika rakyat Lampung mengalami kesulitan mendapatkan beras, karena lumbung tetap terisi jadi beras bisa tetap tersedia," terangnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga melakukan penjagaan di pintu keluar daerah, salah satunya di Pelabuhan Bakauheni.
"Karena gabah ini di tingkat petani disimpan di lumbung yang bertujuan sebagai cadangan makanan saat musim panen belum dimulai, dan apabila diperjualbelikan sampai keluar daerah maka akan terjadi kekurangan sehingga menimbulkan inflasi dan membuat ekonomi daerah terganggu," lanjutnya.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta tak ada permainan harga bahan pokok penting yang menimbulkan kenaikan di tengah masyarakat.
“Kami mohon kepada pelaku usaha, distributor hingga agen jangan menahan-nahan pasokan atau memainkan harga karena tidak boleh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa di Surabaya, Jatim, Sabtu (17/2).
Baca Juga: Simak, Berikut Link untuk Cek Daftar Penerima Bansos Beras 2024
Ketua KPPU yang didampingi Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melakukan inspeksi memantau sekaligus memastikan harga bahan pokok penting sesuai harga eceran tertinggi (HET) di Pasar Tambahrejo Surabaya.
Turut hadir perwakilan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Pimpinan Bulog serta Tim Satgas Pangan dari Polda Jatim.
Hasil temuan di lapangan, pihaknya memastikan bahwa dari sisi stok tidak ada masalah, seperti beras, gula, bawang, maupun cabai.
“Namun, masalahnya ada pada harga beras premium, beras medium, hingga cabai yang dijual di atas HET. Patut diduga ada indikasi pengaturan harga dan ditahan-tahan. Ini mau puasa, kalau semua naik kasihan masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya melihat ada harga masih di atas HET, seperti beras premium sesuai HET Rp13.900 per kilogram, dan dijual di pasar hingga Rp16.000 per kilogram.
Baca Juga: Siang Tadi Jokowi Cek Pasokan Beras di Cipinang, Sebut Stoknya Cukup dan 2 Minggu Lagi Harga Turun
Masalahnya, sambungnya, pedagang membeli di agen sudah Rp15.500 per kilogram yang berarti sudah sangat mahal.
“Kami juga tanya langsung ke penjual tak ada masalah di stok. Hanya harganya yang sudah di atas HET. Sekali lagi kami mohon pengusaha, distributor maupun agen tolong jangan harganya diatur, karena ini sudah tidak sehat dan menyalahi persaingan usaha. Silakan jual sesuai HET,” jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara