Polda Metro Jaya Umumkan Layanan SIM dan Samsat Keliling Libur di Masa Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Jabodetabek | 12 Februari 2024, 12:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal libur layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada masa Pemilu 2024.
Bagi yang akan memperpanjang masa berlalu STNK maupun SIM, sebaiknya memperhatikan pengumuman Polda Metro Jaya berikut ini.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Polda Metro mengumumkan, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024.
"Tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024 pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa," tulis akun X @TMCPoldaMetro, Senin (12/2/2024).
Pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta akan diliburkan pada 14 Februari dan akan buka kembali pada 15 Februari.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
"Tanggal 14 Februari 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta, diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024."
Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa aktifnya habis pada 14 Februari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.
Baca Juga: Forum Dosen Serukan Pemilu Damai Dan Bermartabat
Layanan SAMLING Tutup Mulai Hari Ini
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV