> >

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk

Kalimantan | 9 Februari 2024, 19:39 WIB
Kolase konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Polres PPU, dan sosok pelaku berinisial JND (17). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pernyataan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto dalam menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia pun meminta pihak kepolisan berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang sekaligus tersebut oleh pelaku berinisial JND (16).

Diketahui, pelaku JND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime

Namun demikian, Reza mengatakan bahwa pernyataan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto justru malah menciptakan celah hukum.

Pasalnya, pelaku yang merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan atau SMK tersebut dikatakan polisi dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

Menurut Reza, narasi pengaruh alkohol tersebut berpotensi menggugurkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat pelaku JND. Alhasil, pelaku JND mungkin malah dikenakan dengan pasal penganiayaan berat.

“Persoalan muncul ketika Kapolres sendiri menyebut bahwa pelaku mabuk, sehingga menjadi sulit pembuktiannya bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh berencana (melakukan pembunuhan),” kata Reza kepada Kompas TV.

“Berarti yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk berpikir secara sempurna. Karena yang bersangkutan mabuk, maka akan sulit sekali dikenakan pasal pembunuhan berencana. Boleh jadi justru malah dikenakan pasal penganiayaan berat,” jelasnya.

Baca Juga: Sekeluarga yang Dibunuh di Penajam Dikubur 1 Liang Lahad, Tangis dan Pekik Takbir Warnai Pemakaman

Reza menjelaskan, alasan pelaku yang dikatakan mabuk itu sulit dijerat pasal pembunuhan berencana karena menuntut adanya kesadaran penuh dari seorang pelaku kejahatan.

Reza menilai orang yang mabuk tentunya tidak dapat membuat rencana karena perilakunya cenderung menjadi impulsif.

Namun, tindakan pelaku yang sempat membangun skenario dan memberikan keterangan palsu atas kasus tersebut mengindikasikan adanya sebuah perencanaan.

Karena itu, ia meminta penyidik kepolisian jika ingin mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku JND maka agar lebih berhati-hati dalam membangun narasi bahwa pelaku disebut dalam kondisi mabuk.

“Karena kalau dalam kondisi mabuk justru mendorong seseorang untuk berperilaku jahat bukan secara berencana, melainkan secara impulsif,” ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Sekeluarga di Penajam saat Diinterogasi, Akui Perkosa Mayat Eks Pacar dan Ibunya

“Kalau sudah impulsif, maka pembunuhan yang dilakukan dijerat dengan pasal pembunuhan biasa yaitu Pasal 338.”

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto mengatakan pelaku JND sebelum membunuh lima orang sekaligus, terlebih dahulu mabuk atau mengonsumsi minuman keras dengan teman-temannya pada Senin (5/2/2024) malam.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku JND diantar pulang oleh temannya. Sesampainya di rumah, pelaku JND mempunyai niatan untuk membunuh korban.

Pada tengah malam ketika hari sudah berganti, pelaku JND kemudian melancarkan aksinya. Untuk membunuh satu keluarga itu, pelaku JND mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang.

Supriyanto mengungkapkan, parang yang dipakai oleh pelaku JND untuk menghabisi nyawa satu keluarga itu berukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang. 

Baca Juga: Motif Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Asmara Tak Direstui hingga Dendam karena Hal Sepele

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU