Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor
Jabodetabek | 8 Februari 2024, 10:49 WIBIa juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi arahan dari petugas yang berjaga di lapangan demi kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Lalu Lintas di Cikampek Masih Ramai Lancar saat Libur Panjang, Waspada Titik Rawan Kecelakaan
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mikraj 1445 Hijriah.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.
Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, sementara Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara