> >

Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor

Jabodetabek | 8 Februari 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi arahan dari petugas yang berjaga di lapangan demi kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Lalu Lintas di Cikampek Masih Ramai Lancar saat Libur Panjang, Waspada Titik Rawan Kecelakaan

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mikraj 1445 Hijriah.

 

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.

Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, sementara Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU