> >

Polisi Limpahkan Tersangka dan Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama yang Libatkan Komika AR

Sumatra | 6 Februari 2024, 22:51 WIB
Tersangka kasus dugaan penistaam agama, Aulia Rakhman bersama kuasa hukum saat pelimpahan dan pemeriksaan berkas perkara di Kejari Lampung, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Lampung, Ketum PSI Kaesang: Coblos Matanya Mas Gibran

Atas hal tersebut, polisi menetapkan AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.

Saat diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama nabi saat acara desak Anies Baswedan.

Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan 5 ahli dalam perkara tersebut.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU