Penting untuk Warga Jakarta! Libur Isra Mikraj dan Imlek, Layanan SIM Tutup Sementara
Jabodetabek | 6 Februari 2024, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selama libur Isra Mikraj dan Imlek 2024, pelayanan penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara.
Informasi ini dibagikan melalui akun X @TMCPoldaMetro, pada Selasa (6/2/2024).
“Hari Kamis s.d Minggu tanggal 8 s.d 11 Februari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling akan diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin (12/2/2024).”
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Respons Anies atas Putusan DKPP untuk KPU: yang Baik akan Terlihat, dan yang Buruk akan Terkuak
Sebagai informasi, biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti, tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Sebelumnya diberitakan umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memperingati Isra Mikraj sebagai momen penting yang menandai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Masjidil Aqsa, dan kemudian ke langit ketujuh.
Di Indonesia, peringatan Isra Mikraj pada tahun 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Kamis, 8 Februari 2024.
Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merenungkan nilai-nilai spiritual dari peristiwa tersebut.
Menyusul Isra Mikraj, Indonesia akan merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Jumat, 9 Februari 2024. Hal ini menjadi kesempatan untuk libur panjang yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV