> >

Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, PT KAI Sebut Korban Berada di Jalur Terlarang

Jabodetabek | 4 Februari 2024, 18:46 WIB
Seorang remaja tewas di perlintasan kereta antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (3/2/2024) siang. (Sumber: Dok. Humas Polsek Matraman)

Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur mengenai ruang manfaat jalur KA (Rumaja).

Rumaja terdiri atas jalan rel, bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah untuk konstruksi rel, sekaligus penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap kereta api.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Kader Hanura di Tol Ngawi yang Tewaskan 3 Orang

Rumaja ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup sehingga tak dapat diakses untuk umum.

Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh berada di Rumaja.

“Artinya, di sini, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut,” jelas Ixfan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ixfan mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU