Remaja Tertabrak Kereta saat Bikin Konten, PT KAI Sebut Korban Berada di Jalur Terlarang
Jabodetabek | 4 Februari 2024, 18:46 WIBHal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur mengenai ruang manfaat jalur KA (Rumaja).
Rumaja terdiri atas jalan rel, bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah untuk konstruksi rel, sekaligus penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap kereta api.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Kader Hanura di Tol Ngawi yang Tewaskan 3 Orang
Rumaja ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup sehingga tak dapat diakses untuk umum.
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh berada di Rumaja.
“Artinya, di sini, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut,” jelas Ixfan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ixfan mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com