Takut Pencuriannya Terbongkar, Ayu Nekat Beli Sianida Rp34 Ribu secara Online dan Racuni Tetangga
Jawa timur | 3 Februari 2024, 10:20 WIBPACITAN, KOMPAS.TV - Aksi Ayu Findi Antika (26) meracuni tetangganya dengan membubuhkan sianida ke dalam kopi hingga menewaskan MR (14) akhirnya terbongkar.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan bahwa hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel tersangka, Ayu membeli racun sianida tersebut secara online melalui aplikasi jual beli.
“Tersangka membeli racun di aplikasi jual beli online karena memang racun ini masih dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian,” kata Agung, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Sempat Curi ATM Ibu Korban, Tak Ingin Kedoknya Terbongkar
Berdasarkan riwayat pembelian, perempuan 26 tahun itu membeli racun sianida dengan harga Rp17.290 dan nilai total yang dibayar senilai Rp34.790.
Ditanya apakah akan memeriksa penjual racun tersebut, Agung mengaku belum ada rencana. Ia bilang, tidak ada regulasi yang melarang penjualan serbuk sianida di aplikasi jual beli online.
Polisi perlu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan mengenai regulasi perdagangan racun dan Kominfo terkait transaksi online tentang penjualan sianida.
"Untuk penjual sianida sementara ini belum mengarah ke sana karena kita perlu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Dinas Kominfo," ujar Agung kepada Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, berinisial MR (14) meninggal dunia, Jumat (5/1/2024).
Ia tewas setelah minum kopi buatan ayahnya ketika hendak berangkat sekolah. Badan MR lemah dan kaku serta ada cairan bening keluar dari mulutnya setelah minum kopi tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pelajar Tewas Minum Kopi Sianida Buatan Ayahnya, Ternyata Ulah Tetangga yang Curi ATM
Rupanya, kopi tersebut mengandung sianida yang dimasukkan diam-diam oleh Ayu. Hal ini dilakukan Ayu untuk memperlambat kasus pencurian yang menjeratnya.
Saat itu, Ayu dilaporkan oleh keluarga korban karena mencuri kartu ATM dan uang Rp32 juta milik ibu korban.
Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com