Korban Tawuran Flyover Pasar Rebo yang Tangannya Putus Disebut Anak Polisi
Jabodetabek | 1 Februari 2024, 10:09 WIBBaca Juga: Nasib DS Remaja 18 Tahun Usai Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tangannya Putus Disabet Senjata Tajam
Sebagai informasi, tawuran terjadi di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024) pukul 04.30 dini hari.
Polisi telah mengamankan empat remaja yang terlibat, yakni AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) yang merupakan anggota kelompok Enjoy Rebo.
Mereka kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum dan ditempatkan di tempat rehabilitas dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com