Polda Lampung Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Sumatra | 31 Januari 2024, 15:26 WIB
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menangkap delapan tersangka kasus narkoba yang masuk dalam sindikat jaringan internasional Fredy Pratama.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) serta MH (30).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, delapan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah yang berbeda-beda.
Menurut penjelasnnya, mulanya anggota tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus pada Minggu, 17 Januari 2024.
"Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni," kata Helmy, Rabu (31/1/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.
Ia menyebut, dari penangkapan 3 tersangka tersebut didapatkan barang bukti 60 bungkus narkoba jenis sabu dan timbangan digital.
Baca Juga: Polisi Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama: Dia Dilindungi Gangster di Thailand
"Dan saat dilakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram," jelasnya.
Helmy mengatakan petugas kemudian terus melakukan pengembangan, sehingga tertangkap lima tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.
"Usai melakukan penangkapan tiga tersangka pertama, anggota melakukan pengembangan dan pada tanggal 19-20 Januari 2024 menangkap tersangka AI dan EN di Lampung," ujarnya.
Kemudian pada 25 Januari 2024, polisi kembali berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni RY, SH serta MH.
Ketiga tersangka tersebut, kata Helmy, ditangkap di Jakarta Timur.
Dia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dan menangkap tersangka utama yakni Fredy Pratama.
Baca Juga: Fredy Pratama Dilindungi Gangster Thailand, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Polisi Thailand
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV