Cabuli 3 Bocah di Matraman Jakarta, Seorang Lansia Ditangkap Polisi
Jabodetabek | 28 Januari 2024, 23:00 WIBSaat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari tindakan pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV