> >

Cabuli 3 Bocah di Matraman Jakarta, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

Jabodetabek | 28 Januari 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan pencabulan penganiayaan perempuan. (Sumber: Envato)

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari tindakan pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU