> >

Kronologi Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Boyolali, Kesal Tak Mau Tidur Siang

Jawa tengah dan diy | 27 Januari 2024, 16:43 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)

MR menganiaya SN dengan cara mencubit, memukul, dan membenturkan kepala SN ke pintu.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Hilang Tenggelam di Laut Pesisir Teluk Bandar Lampung

MR dan ibu kandung SN diketahui menikah pada 17 Oktober 2023. Ibu kandung SN bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Boyolali dari pagi hingga malam.

MR yang merupakan seorang pengangguran, diberikan tanggung jawab untuk mengurus SN.

Untuk mengumpulkan bukti lain, polisi membongkar makam SN, Sabtu (27/1/2024) untuk dilakukan autopsi.

“Hari ini kita melakukan autopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam,” terangnya.

Adapun, MR ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Tribun Solo


TERBARU