> >

Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai

Jawa timur | 25 Januari 2024, 14:20 WIB
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Wisnu Wijaya, akhirnya berhasil diringkus Polres Magetan pada Kamis dini hari (25/1/2024) usai melarikan diri dari tahanan. (Sumber: TribunJatim.com/Febrianto Ramada)

“Saya ke pinggir sungai, sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” ucap Wisnu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurhisyam mengatakan bahwa pihaknya menilai tindakan Wisnu melarikan diri sebagai tindakan yang tidak kooperatif. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi berat bagi terdakwa pencabulan anak di bawah umur itu.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi-sanksi tambahan sudah kami siapkan,” ucap Yuana.

Baca Juga: Anak 12 Tahun di Surabaya Diperkosa Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya, Terkuak saat Rawat Ibunya

Sebagai informasi, Wisnu Wijaya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Dalam kasus ini, Wisnu didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jatim, Kompas.com


TERBARU