> >

Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Punya 2 Kasus Pemerkosaan Lain, Polisi Sebut Masih Berproses

Jabodetabek | 23 Januari 2024, 05:30 WIB
Polda Metro Jaya konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (20) terhadap mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok, Jawa Barat. (Sumber: istimewa)

Adapun saat ini, Argiyan telah ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi KRA di Depok. 

Sebelumnya, Argiyan Arbirama membunuh seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).

Tak hanya membunuh, Argiyan juga ternyata memerkosa korban.

KRA ditemukan tewas oleh ibu pelaku, yaitu FT. pada Kamis (18/1/2024) sore. Kala itu, ibu pelaku mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.

Terkait pembunuhan KRA ini, polisi telah menetapkan Argiyan sebagai tersangka.

Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun 

Baca Juga: Mahasiswi di Depok Tewas Dianiaya, Pelaku Ternyata Kekasihnya Sendiri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU