> >

Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba

Sumatra | 20 Januari 2024, 08:21 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjar mesin ATM di Bandar Lampung saat digiring anggota Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah kontrakan di Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/1/2024).

Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni RK (31) dan DN (32). Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu korban, MS (65), pensiunan pejabat Universitas Lampung pada 24 Desember 2023 lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke Cilegon dan akhirnya berhasil kami ringkus," ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan Delapan Unit Motor di Manokwari

Hamid menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika hendak mengambil uang di ATM di SPBU yang berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. MS mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ATM.

“Ternyata mesin ATM itu sudah dimasukkan tersangka tusuk gigi,” ucap Hamid.

Korban yang mengalami kesulitan ini kemudian dibantu oleh pelaku yang sudah memantau dari jauh. Korban lantas memberitahu kode pin ATM kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM MS tanpa disadari. Akibatnya, MS mengalami kerugian hingga Rp122 juta.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, RK dan DN sudah melancarkan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Lampung.

"Jadi sejak 2023, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp 170 juta rupiah. Pencurian ganjal ATM dilakukan di SPBU-SPBU hingga rumah sakit," ujarrnya. 

Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi, Ini Daftar Contact Center dan Medsos Resmi BRI

Hamid menyebut, uang hasil curian itu digunakan RK dan DN untuk foya-foya, termasuk untuk membeli motor listrik hingga melakukan pesta narkoba.

Akibat perbuatannya, RK dan DN dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial H yang diduga berperan dalam membantu aksi pencurian ganjal ATM tersebut. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU