> >

Pengakuan Eksekutor Pembunuhan di Karawang: Diajak Kerja di Angkringan, Sempat Tolak Bunuh Arif

Jawa barat | 19 Januari 2024, 13:30 WIB
Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), tersangka pelaku pembunuhan di Karawang, Jawa Barat, di Mapolres Karawang, Kamis (19/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Farida)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Rizal Nur Firdaus alias RZ (24), tersangka eksekutor pembunuhan berencana di Karawang, Jawa Barat, memberikan pengakuannya terkait tewasnya Arif Sriyono yang direkayasa seolah menjadi korban pembegalan.

Rizal ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (17/1/2024). Ia sempat hendak kabur hingga polisi menembak kakinya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Rizal datang ke Karawang lantaran diajak untuk bekerja di angkringan bersama tersangka lain, yakni Pandu (19).

Rizal yang memang tengah menganggur pun datang ke Karawang pada 24 Desember 2023.

Baca Juga: Tabiat Ossy Claranita Dibongkar Mertua, Bawa Selingkuhan saat Suaminya Arif Sriyono Drop Cuci Darah

“(Rizal) dijemput oleh tersangka PD (Pandu) dan sempat diinapkan di rumah kediaman selingkuhan dari tersangka OC (Ossy Claranita Nanda Tiar),” kata Wirdhanto, Kamis (18/1/2024).

Beberapa hari kemudian, Ossy menemui Rizal dan menceritakan kondisi rumah tangganya dengan Arif. Ossy mengaku mengalami penganiayaan dan tidak dinafkahi.

Ossy lantas meminta bantuan Rizal untuk membunuh Arif. Mulanya, Rizal menolak. Akan tetapi, Ossy terus membujuk. Ossy juga kerap memberikan uang, rokok, hingga minuman keras (miras) kepada Rizal.

“Ada juga OKT (obat keras tertentu) diberikan di situ selama kurang lebih 1-2 hari di Karawang,” jelas Wirdhanto, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan iming-iming uang Rp1,5 juta dan motor Vixion milik korban, Rizal akhirnya mau membunuh Arif sesuai dengan skenario yang dibuat Ossy.

Mulanya, pembunuhan akan dilakukan dengan cara meracuni Arif. Namun, berubah dengan modus pembegalan.

Wirdhanto menyebut, upaya percobaan pembunuhan ini sempat dilancarkan beberapa kali sejak 29 Desember 2023, mulai dari mengajak korban makan, tapi gagal karena Arif membawa anaknya.

Hingga pada 9 Januari 2024 dini hari, Arif berhasil dibujuk keluar rumah usai Pandu berpura-pura motornya mogok. Pembunuhan dengan modus pembegalan pun terjadi.

"Tersangka RZ (Rizal) berperan pada saat itu membonceng korban dan kemudian langsung menusukkan sebilah pisau ke bagian leher. Kemudian diikuti juga dengan sabetan celurit oleh PD, dan beberapa tusukan lagi oleh RZ," ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Ayah Arif Sriyono Minta Menantunya Ossy Claranita Dihukum Mati: Dia Sangat Kejam Sekali

Akibatnya, Arif tewas seketika di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. 

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 56 dan atau Pasal 356 Ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU