Tabiat Ossy Claranita Dibongkar Mertua, Bawa Selingkuhan saat Suaminya Arif Sriyono Drop Cuci Darah
Jawa barat | 19 Januari 2024, 07:12 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Mulyono, ayah dari Arif Sriyono yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh istrinya sendiri di Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan tabiat menantunya Ossy Claranita Nanda Triar.
Pia berusia 55 tahun itu menyebut bahwa menantunya Ossy Claranita penah kepergok selingkuh dari suaminya Arif Sriyono. Bahkan, perselingkuhan itu dilakukan secara terang-terangan.
Mulyono menceritakan bahwa tersangka Ossy Claranita pernah membawa pria idaman lain atau selingkuhannya ke rumah. Hal itu terjadi pada beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: Pembunuh Bayaran Karyawan Toyota Ditangkap di Banyumas, Sempat Melawan Akhirnya Ditembak Polisi
“Beberapa bulan yang lalu ketika Arif bekerja, dia membawa laki-laki lain ke rumahnya dan disaksikan adik korban," kata Mulyono saat ditemui di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari Wartakota.
Tidak hanya itu, kata Mulyono, menantunya bahkan pernah membawa selingkuhannya ke rumah sakit di saat anaknya, Arif Sriyono, sedang drop karena penyakit gagal ginjal yang dideritanya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, Kebumen, itu mengaku memergoki sendiri menantunya Ossy ketika membawa selingkuhannya ke rumah sakit.
"Justru yang tahu selingkuh saya sendiri sama adiknya almarhum. Waktu itu saya lagi nunggu di rumah sakit karena almarhum drop. Si pelaku ini jalan ke rumah sakit juga sama pria itu," ujar Mulyono.
Mulyono menuturkan bahwa Arif Sriyono menderita penyakit gagal ginjal dan karena itu harus cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Karyawan Toyota Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Berawal Dijebak Adik Ipar
Meskipun anaknya sakit, Mulyono bersaksi bahwa korban Arif Sriyono tetap semangat dalam bekerja. Adapun korban diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Selain itu, di mata Mulyono, Arif Sriyono merupakan sosok anak yang taat kepada orang tua, termasuk ibadahnya. Ia menilai Arif Sriyono anak yang pendiam, namun seorang pekerja keras.
Mulyono mengatakan hal itu berbanding terbalik dengan menantunya Ossy Claranita, yang justru disebutnya hanya bisa merusak pernikahan dengan korban Arif Sriyono.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan bahwa menantunya Ossy Claranita merupakan orang yang sangat kejam karena mendalangi pembunuhan suaminya sendiri.
Menurut Mulyono, alasan Ossy membunuh anaknya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan, justru hal tersebut dilakukan oleh pelaku sendiri.
Baca Juga: Ossy Ternyata Sempat Dilarang Selingkuhannya Bunuh Arif Sriyono Karyawan Toyota, Pelaku Malah Marah
"Dari awal saya udah curiga sama dia. Alasan kemarin di konferensi pers di Polres Karawang yang kemarin disampaikan salah satu faktor ekonomi, perselingkuhan, justru faktor ekonomi dia yang ngerusak ekonomi anak saya Arif," katanya.
"Termasuk perselingkuhan, dia yang selingkuh, bukan anak saya."
Mulyono berharap Ossy Claranita dihukum mati karena sudah bertindak kejam merencanakan pembunuhan suaminya sendiri.
"Lebih baik kalau saya dimintain adalah hukuman mati karena dia sudah sangat kejam sekali," kata Mulyono.
Seperti diketahui, korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB.
Sempat dikira tewas karena menjadi korban pembegalan, belakangan hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban yang merupakan karyawan Toyota itu ternyata tewas karena dibunuh.
Baca Juga: Pengakuan Ossy Claranita Otak Pembunuhan Karyawan Toyota: Siap Dihukum, Ogah Minta Keringanan
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan pembunuhan terhadap korban Arif Sriyono sudah direncanakan oleh istrinya sendiri bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Tidak sendiri, Ossy Claranita dibantu oleh adik kandungnya yang berusia 19 tahun bernama Pandu. Serta pembunuh bayaran bernama Rizal Nur Firdaus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV