> >

Suami di Bogor Jual Istri sebagai PSK secara Online, Diberi Tarif Rp500 Ribu

Jabodetabek | 18 Januari 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi prostitusi (Sumber: Shutterstock.com)

Selain wanita berinisial F, pihak aparat juga menemukan PSK atau pelaku prostitusi yang tengah dalam kondisi hamil.

Perempuan tersebut diketahui berinisial RM (28) warga asal Kecamatan Citeureup.

"Itu bener dia hamil. Dia juga ngakunya sudah bersuami, cuman setelah kita periksa surat nikahnya (versi KUA) gak ada, cuma dia ngasih buku nikah sirih," jelasnya.

Saat diperiksa, RM mengaku terpaksa terjun ke dunia prostitusi online ini karena himpitan ekonomi.

Ahmad menambahkan, para perempuan ini menjajakan diri melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 Ribu untuk sekali main.

Dari hasil pengecekan aplikasi MiChat mereka, tarif tersebut bisa turun tergantung negosiasi dengan para hidung belang.

"Kita cek aplikasinya ada yang sampai Rp 100 Ribu juga," ungkap Ahmad.

Dari penggerebekan tersebut, 5 perempuan berhasil diamankan oleh Satpol PP dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dikirim ke panti rehabilitasi sosial.

Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat kepada pihak desa yang disampaikan dalam program roadshow pemerintah desa.

"Saya udah banyak aduan dari masyarakat, di situ (kontrakan) sering lalu lalang keluar masuk cewek cowok katanya pakai aplikasi Michat," tutur Ahmad. 

Baca Juga: Oma di Bekasi Jalankan Prostitusi Online, 2 Korban Anak di Bawah Umur, Hasilnya untuk Foya-Foya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews


TERBARU