> >

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur via Website Dispenda Jatim hingga e-Samsat, Cukup Pakai HP!

Jawa timur | 18 Januari 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek pajak kendaraan lewat website Dispenda Jatim dan e-Samsat. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Warga Jawa Timur kini diberikan kemudahan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan online, proses yang biasanya memakan waktu dan tenaga, kini menjadi jauh lebih efisien.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkenalkan solusi digital dalam penyelenggaraan layanan publik, mengurangi kebutuhan antre panjang di kantor Samsat, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran.

Sistem online ini dirancang untuk terintegrasi sempurna dengan database kantor Samsat, memastikan setiap transaksi dan data pembayaran pajak kendaraan tercatat dengan akurat.

Baca Juga: Duh! Ternyata Ini 4 Zodiak yang Paling Kompetitif: Suka Bersaing Tanpa Merugikan Orang Lain

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Melalui Website Dispenda Jatim

Anda bisa mengecek status pajak kendaraan melalui website Dispenda Jatim dengan langkah-langkah sederhana berikut:

  1. Aktifkan koneksi internet dan buka browser di perangkat Anda.
  2. Kunjungi alamat https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.
  3. Pilih kota asal kendaraan Anda dan masukkan detail plat nomor kendaraan.
  4. Setelah mengisi captcha, klik pada "Cek Data Kendaraan".
  5. Sistem akan segera menampilkan informasi terkait identitas kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  6. Jika pajak kendaraan sudah waktunya untuk dibayar, kode billing akan diberikan untuk memudahkan proses pembayaran Anda melalui berbagai metode yang tersedia.

Baca Juga: Ciri Seseorang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi saat Berinteraksi, Menurut Mantan Agen CIA

Pakai Aplikasi Marketplace dan e-Samsat

Inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan juga telah merambah ke ranah aplikasi marketplace dan e-Samsat. Sehingga pengecekan pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan lewat website resmi Dispenda Jatim.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi marketplace dan e-Samsat:

  1. Buka aplikasi marketplace yang Anda miliki di ponsel.
  2. Pilih menu untuk pembayaran pajak, lalu lanjutkan dengan memilih opsi e-Samsat.
  3. Tentukan wilayah pembelian kendaraan Anda, seperti Jawa Timur, sebagai dasar pencarian informasi pajak.
  4. Masukkan data yang diperlukan, termasuk plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan identitas penduduk Anda.
  5. Setelah data dimasukkan, klik pada opsi "cek tagihan" untuk mendapatkan informasi terkait identitas kendaraan dan total biaya pajak yang harus dibayarkan.
  6. Jika pajak kendaraan telah jatuh tempo, aplikasi akan memungkinkan Anda untuk langsung melakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU