Ossy Ternyata Sempat Dilarang Selingkuhannya Bunuh Arif Sriyono Karyawan Toyota, Pelaku Malah Marah
Jawa barat | 18 Januari 2024, 07:50 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Wanita berusia 32 tahun bernama Ossy Claranita Nanda Triar ternyata sempat dilarang oleh pria idaman yang jadi selingkuhannya untuk membunuh sang suami Arif Sriyono.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menanggapi perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia itu.
Seperti diketahui, korban Arif Sriyono sebelumnya sempat dikira tewas karena ulah begal pada Selasa (9/1/2024) malam.
Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban tewas karena dibunuh.
Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun
Adapun dalang pembunuhan terhadap Arif Sriyono ternyata dilakukan oleh istrinya sendiri, Ossy Claranita Nanda Triar.
Abdul menjelaskan, sebelum eksekusi terhadap korban dilakukan, selingkuhan Ossy pernah mendengar beberapa pelaku membicarakan rute perjalanan.
Karena penasaran, kata Abdul, selingkuhan Ossy kemudian bertanya mengenai rencana yang tengah dibicarakan oleh pacarnya tersebut.
Waktu itu, Ossy sempat berbohang kepada selingkuhannya. Pelaku mengatakan bahwa pembicaraan tersebut membahas mengenai usaha angkringan.
"Saat itu Ossy menjawab mau buka usaha angkringan," kata Abdul di Mapolres Karawang, Rabu (17/1/2024).
Pria selingkuhan Ossy pun tidak percaya. Sebab, pria tersebut merasa ada yang janggal kenapa usaha angkringan membahas rute perjalanan.
Karean merasa tak puas, pria itu terus mencecar Ossy.
Baca Juga: Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban
"Akhirnya Ossy memberitahu (rencana pembunuhan Arif). Pria tersebut kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," ujar Abdul.
Alih-alih menuruti nasihat selingkuhannya, Ossy justru malah marah.
Hingga akhirnya, Abdul menyebut, pria itu baru tahu kalau Ossy tetap menjalankan rencananya setelah terjadi peristiwa pembunuhan.
Adapaun Ossy yang memiliki pria idaman lain tersebut, Abdul menuturkan bahwa korban Arief Sriyono mengetahuinya, dan sempat menasihati sang istri.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati.
Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya. Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.
Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan
Selain itu, Wirdhanto menambahkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV