Anggota Polisi di Kendari Berpangkat Bripda Ditangkap karena Diduga LGBT, Terancam Dipecat Polri
Sulawesi | 17 Januari 2024, 16:55 WIBKENDARI, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Bripda AN ditangkap Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri Bidang Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari karena terkait kasus LGBT.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan terhadap Bripda AN karena penyimpangan seksual. Ia menyebut Bripda AN ditangkap pada 10 Januari 2024.
"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry di Kendari pada Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku
Ferry membeberkan bahwa Bripda AN merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polresta Kendari.
Adapun penangkapan terhadap Bripda AN tersebut, kata dia, bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
"Dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat, bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujar Ferry.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam Polda Sultra langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN.
"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," ujar Ferry.
Saat ini, kata Ferry, Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV