Ossy Akui Menyesal Dalangi Pembunuhan Suaminya di Karawang: Saya Menerima Hukumannya
Jawa barat | 17 Januari 2024, 10:23 WIBOssy dan Pandu merencanakan pembunuhan Arif dua minggu sebelum eksekusi. Pandu lantas mencari orang yang mau membunuh Arif dan bertemulah RZ. RZ diiming-imingi upah Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban.
Mulanya mereka berencana membunuh RZ dengan cara diracun, tetapi akhirnya memilih untuk menusuk korban, seolah-olah korban begal.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Wirdhanto menjelaskan, Ossy tega membunuh suaminya lantaran sakit hati. Selain itu, masalah perselingkuhan, perjanjian pranikah soal harta, dan tidak dinafkahi juga membuat Ossy nekat membunuh Arif.
“Hubungan sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan. Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews