Dikira Selingkuhan Menagih Utang, Perempuan Lampung Dianiaya Perempuan Lain
Sumatra | 16 Januari 2024, 23:14 WIBSetelah peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dennis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
Baca Juga: Ganjar Lari Pagi Bareng Sandiaga, Anies ke Lampung, dan Prabowo Dijadwalkan ke Bandung
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV