Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri
Jawa barat | 16 Januari 2024, 18:50 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Arif Sriyono, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia yang ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata korban pembunuhan.
Diketahui, korban sebelumnya sempat dikira tewas karena ulah begal pada Selasa (9/1/2024) malam.
Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban tewas karena dibunuh.
Adapun dalang pembunuhan korban Arif Sriyono ternyata dilakukan oleh istrinya sendiri bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Saya Merasa Ditantang dan Dipermainkan Korban
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Arif Sriyono, pihaknya menangkap dua pelaku.
Selain istri korban Ossy Claranita yang menjadi dalang pembunuhan, polisi juga menangkap adik kandung pelaku Ossy bernama Pandu (19).
Wirdhanto menuturkan, saat ini pihaknya juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial RZ yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan korban Arif Sriyono.
Aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut, kata Wirdhanto, merupakan pembunuhan berencana.
Dia menyebut dua minggu sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Arif, ketiga pelaku mengadakan pertemuan.
Pertemuan itu digelar di sebuah tempat indekos yang disediakan oleh istri korban Ossy.
Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap suami Ossy.
Baca Juga: Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong
"Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dikagetkan dengan penemuan mayat pria pada Senin (8/1/2024).
Ketika ditemukan warga, jasad pria tersebut masih menggunakan helm dan bersimbah darah.
Waktu itu, warga menduga pria yang tewas itu merupakan korban pembegalan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban ditemukan bersimbah darah oleh warga yang melintas pada Pukul 00.17 WIB.
Baca Juga: Pedagang Semangka di Kramat Jati Dibunuh, Korban Disiram Air Keras dan Dibacok saat Layani Pembeli
Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugraha membenarkan penemuan mayat pria tersebut.
Ia juga sempat menduga pria itu merupakan korban pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.
"Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas," kata Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugara, Selasa (9/1/2024).
Belakangan diketahui, mayat pria berusia 33 tahun tersebut bernama Arif Sriyono yang merupakan Warga Perum Griya Budiman Asri.
Korban merupakan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Baca Juga: Ibu di Banyuwangi Cari Keadilan: Mereka Bunuh Anak Saya, Saya Tak Ikhlas Hukumannya Cuma Wajib Lapor
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribunnews.com